
Indonesia mendasarkan klaimnya pada kesepakatan hukum laut internasional/UNCLOS 1982. Meskipun China juga meratifikasi UNCLOS 1982, mereka cenderung mempertahankan batas laut sesuai peta nine dash line sebagai warisan sejarah hukum sepihak China.
Indonesia dapat meraih simpati publik internasional dengan menggerakkan dukungan dari organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Penting untuk menjaga prinsip “Tetap dalam situasi konflik, mempertahankan klaim namun kelola eskalasi konflik agar tidak terjadi perang” dan melakukan terobosan yang didukung oleh sebanyak mungkin aktor internasional untuk membangun iklim perikanan yang berdampak positif bagi semua pihak.
Indonesia dapat menghadapi ancaman konflik di Laut China Selatan dengan menjaga kebijakan yang berlandaskan pada hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Penting untuk mengimplementasikan kebijakan ke dalam strategi yang melibatkan peningkatan anggaran pertahanan, peningkatan pengaruh internasional melalui pendekatan hukum dan diplomasi, serta kerja sama dalam bidang ekonomi di kawasan LCS untuk meminimalisasi ancaman konflik.
Dalam mensikapi ancaman konflik, sebaiknya fokus diarahkan untuk menjawab pertanyaan how to manage the problem ketimbang how to solve the problem. Mengapa demikian? Hal ini akan bergantung pada diagnosa permasalahan. Tulisan ini diharapkan dapat memperkaya tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi dan bagaimana mensikapinya secara bijaksana. Salah diagnosa membawa konsekuensi kebijakan yang salah!
Publikasi Lengkap dapat dilihat di: https://bit.ly/4bNKShx dengan judul lengkap ” Ancaman Konflik Laut China Selatan (LCS) terhadap Kedaulatan Indonesia: Solusi dan Rekomendasi Contra Positive Occupation China di laut Natuna Utara”
Oleh: KBP. Albert Barita Sihombing, M,Si., M.A | Mahasiswa Program Doktoral STIK-PTIK Polri